Rabu, 14 Januari 2009

Mengubah Paradigma UN

Oleh Doni Koesoema A.

Hasil ujian nasional akan diperhitungkan untuk masuk perguruan tinggi negeri (Kompas, 8/1). Di satu sisi, wacana ini bisa meningkatkan gengsi UN yang selama ini banyak menuai kritik. Di sisi lain, perubahan kebijakan ini bisa salah sasaran jika tidak terjadi perubahan paradigma dalam memahami UN. Mengelola evaluasi pendidikan integral tidak semudah membalik tangan.

Masalahnya, sifat dan tujuan ujian nasional (UN) dan tes masuk perguruan tinggi (PT) secara kualitatif berbeda. UN bersifat sumatif, bertujuan menilai prestasi individual siswa guna menentukan apakah seorang individu memiliki kompetensi yang disyaratkan setelah melewati proses pendidikan dalam waktu tertentu. Ambang kelulusan UN ditentukan melalui kriteria penguasaan materi (criterion-reference test), berakibat langsung pada nasib siswa (high stake testing). Siswa lulus atau tidak lulus.

Adapun sifat tes masuk PT adalah formatif untuk ”mendiskriminasi” siswa berdasarkan kompetensi dan potensi akademik yang tujuannya menjaring calon yang memiliki kelayakan dan kemampuan untuk menyelesaikan tugas dan tuntutan di PT. Karena itu, tes masuk PT bersifat normatif (norm-reference testing), tidak hanya mendasarkan diri pada penguasaan materi, tetapi memeringkat siswa dan membatasinya sesuai jumlah kursi.

Penguasaan (proficiency) materi menjadi sekunder. Lebih dari itu, item soal sering dibuat dengan tingkat kesulitan yang lebih tinggi sehingga menjadi selektif. Ini untuk menghindari efek langit-langit (ceiling effect) yang bisa terjadi akibat siswa telah terbiasa dengan soal UN sehingga siswa pintar dan cukupan tidak dapat dibedakan karena mereka sama- sama meraih nilai maksimal.

Jernih memahami hakikat dua macam tes ini penting agar kebijakan pendidikan yang diambil benar-benar memiliki dasar rasional pedagogis dan psikometrik yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasarkan politik kepentingan untuk menunjukkan bahwa UN yang selama ini menuai kritik berguna dan penting.

Wacana integrasi

Wacana integrasi UN dengan PT memang diperlukan agar apa yang dipelajari siswa di SMA menjadi dasar bagi pengembangan ilmu di PT. Namun, integrasi ini tidak akan efektif jika hanya dilakukan pada pelibatan PT dalam pengawasan pelaksanaan UN.

Mengajak PT menjadi rekanan pemerintah dalam menyelenggarakan UN untuk menjamin bahwa dalam pelaksanaannya UN tidak memiliki cacat prosedur pelaksanaan adalah salah satu bagian teknis dari prosedur standar pelaksanaan tes. Kredibilitas pelaksanaan tes merupakan salah satu alat untuk mengukur validitas hasil UN. Namun, lebih dari itu, peningkatan kualitas soal, penarikan kesimpulan hasil UN, reliabilitas item UN untuk benar-benar mengukur kompetensi yang dibutuhkan dalam proses seleksi masuk PT itulah yang pertama-tama perlu dibenahi.

Integrasi hasil UN sebagai penentu penerimaan mahasiswa baru di PTN mengandaikan, hasil UN memiliki validitas (benar-benar mengukur apa yang ingin diukur), konsistensi hasil saat diujikan pada banyak populasi (reliable), dan fair (memenuhi rasa keadilan, tidak adanya bias, perlakuan sama terhadap peserta tes, kesempatan belajar atas materi yang diujikan, dan lainnya).

Tiga tuntutan

Untuk membenahi ini, ada tiga tuntutan yang harus dipenuhi. Pertama, independensi desain soal untuk UN harus dijaga. Selama Badan Nasional Standardisasi Pendidikan (BNSP) dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bertanggung jawab dalam mengelola desain UN, konflik kepentingan akan terjadi. Tanpa independensi atau manipulasi nilai demi kepentingan tertentu akan terjadi dalam lembaga penyelenggara UN sebab mereka sendiri yang membuat soal dan mereka sendiri yang membuat laporan pertanggungjawaban bagi diri sendiri.

Kedua, independensi lembaga penyelenggara UN memungkinkan proses desain soal UN, pelaksanaan tes dan evaluasi atau penarikan kesimpulan atas skor UN lebih sahih dan dapat diandalkan karena lembaga itu mendesain tes sesuai tujuan, yaitu untuk menyeleksi siswa di tingkat PT. Kompetensi penyelenggara UN seperti ini harus diserahkan kepada konsorsium PT atau lembaga independen penyelenggara tes yang mampu menyelenggarakan secara obyektif dan akuntabel kepada publik dan pemangku kepentingan.

Ketiga, perubahan penggunaan hasil UN pada gilirannya akan mengubah tujuan penggunaan hasil UN seperti selama ini terjadi, yaitu untuk menentukan kelulusan siswa. Harus ada perubahan paradigma atas tujuan penggunaan hasil UN. Jika hasil UN sebagai alat tes seleksi PT, memakai hasil UN untuk meluluskan siswa merupakan kebijakan evaluasi pendidikan yang salah sasaran sebab terjadi salah kaprah dalam penarikan kesimpulan berdasarkan data dari sebuah alat tes.

Independensi

Kini yang dibutuhkan adalah akuntabilitas lembaga pendidikan di hadapan publik melalui independensi penyelenggara UN. Pendidikan di tingkat menengah hanya bisa akuntabel jika pelaksanaan UN mampu memberi data valid, reliable, dan fair untuk menilai kompetensi seorang siswa. Meski BNSP merupakan lembaga independen, saat bekerja sama dengan Depdiknas menjadi penyelenggara, penilai, dan pelapor UN terhadap pemerintah, konflik kepentingan membuat BNSP kehilangan kredibilitas. Apalagi saat tidak ada laporan yang bisa diakses publik tentang pelaksanaan UN, terutama tingkat validitas, reliabilitas, dan fairness soal-soal UN.

Independensi penyelenggara UN harus diutamakan agar tidak terjadi konflik kepentingan jika hasil UN ingin dipakai sebagai seleksi mahasiswa baru di PT. Selain itu, penyelenggara UN harus akuntabel dan bertanggung jawab bukan sekadar kepada pemerintah, tetapi kepada pemangku kepentingan yang lebih besar, yaitu PT dan masyarakat. Sistem seleksi mahasiswa baru harus fair dan memerhatikan kepentingan jangka panjang PT sendiri dengan menyeleksi siswa yang benar-benar kompeten dan memiliki potensi sukses secara akademis.

Memaksakan hasil UN sebagai syarat penerimaan mahasiswa PT bisa salah sasaran jika UN masih bersifat sumatif, yang kriterianya adalah standar isi minimal ala kurikulum SMA untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk itu, diperlukan perubahan paradigma terhadap UN.

Doni Koesoema A Mahasiswa Pascasarjana Boston College Lynch School of Education, Boston


Kompas, Rabu, 14 Januari 2009 | 00:26 WIB

Kamis, 13 November 2008

Puisi Indonesia dalam Tiga Ihwal

Oleh Riki Dhamparan Putra

”...musuh puisi adalah tidak utuhnya pemahaman dalam diri penyair.”
Pablo Neruda, 1971

Tiga ihwal telah mendominasi panggung wacana dan memengaruhi perilaku bersastra kita sejak lama. Pertama: ajeg lokal, kedua: pornografi, dan ketiga: akrobat bahasa. Ajeg lokal adalah istilah yang saya lokalkan dari istilah yang sekarang sedang populer: lokalitas.

Lokalitas menjadi sebuah tren dalam mengeksplorasi puisi Indonesia, yang sudah dimulai sejak 1970-an dan menghangat lagi di era 2000-an. Para kritikus sastra biasanya menandai perayaan ajeg lokal ini dengan hadirnya sejumlah penyair yang mengeksplorasi khazanah kekayaan lokal atau kekayaan budaya tempatan Indonesia ke dalam sajak-sajak mereka.

Menariknya lagi, bagi sebagian kalangan sastra, minat yang berlebihan terhadap khazanah lokal ini kadang mewujud ke dalam perangai lokal yang mencengangkan. Kelokalan rupanya tidak hanya dieksplorasi ke dalam kerja puisi, tetapi telah berkembang ke wilayah politik dengan kecenderungan memainkan interes yang sempit.

Akibatnya, pergaulan sastra menjadi tegang dan tidak produktif. Di samping itu, sikap demikian telah menyuguhkan kepada kita tema-tema perdebatan yang sebenarnya jauh dari keperluan dunia sastra. Tema- tema yang menjenuhkan seperti sastra pribumi dan nonpribumi, sastra pusat-sastra lokal, sastra feminis, sastra wangi sastra bau, dan lainnya, memperlihatkan permainan politik sastra yang membuat ekspresi literer itu malah tidak produktif.

Di dalam kecenderungan ini orientasi sastra pun bergeser, dari yang semula merupakan upaya mencapai otentisitas, jadi sekadar upaya merumuskan identitas personal maupun kelompok. Sebagai akibatnya, penyebutan serta pengertian kita terhadap penyair pun tersempitkan berdasar wilayah asal atau berdasar basis komunitasnya.

Hadirnya kantong lokal
Situasi di atas membuat saya merasa kita telah kehilangan penyair Indonesia. Sebagai gantinya, kita mendapatkan penyair Bali, penyair Padang, penyair Lampung, Penyair Bandung, dan seterusnya. Penyair Indonesia itu seolah telah berhenti pada generasi 70-an. Pada Taufik Ismail, Sutardji, Abdul Hadi WM, Sapardi Djoko Damono....

Kenapa Taufik Ismail tidak dibilang penyair Cirebon atau penyair Sumbar misalnya? Atau Abdul Hadi WM, mengapa tidak dikenal sebagai penyair Madura, sebagaimana halnya kita sekarang menyebut Mardi Luhung sebagai penyair Jawa Timur?

Pertanyaan itu tak cukup dijawab dengan argumentasi normatif saja. Karena ada persoalan di luar hal itu yang antara lain menciptakan kekeliruan alam cara kita memosisikan penyair kita sekarang ini.

Kekeliruan itu terjadi bukan hanya karena mengentalnya interes politik (juga ekonomi), tetapi juga akibat tidak siapnya publik sastra Indonesia menerima kebangkitan baru para penyair kita yang berbasis pada kantong-kantong lokal, termasuk komunitas-komunitas yang tumbuh di berbagai daerah.

Cara pikir yang bertolak dari pengultusan terhadap generasi sastra tertentu menjadi penyebab utama ketidaksiapan itu. Publik sastra kita masih memelihara takhayul tentang adanya pusat-pusat sastra. Terutama yang ada di kota besar, lebih utama di Jakarta. Dan masih kuatnya dominasi politik-ekonomi dari penyair lama, membuat sebagian besar para penyair daerah merasa rendah-diri, bahkan tak siap tidak percaya pada pencapaian artistik mereka sendiri.

Padahal penyair terbaik era ini sesungguhnya bukanlah produk langsung dari kubu-kubu sastra yang dibayangkan sebagai pusat itu. Kubu-kubu yang seperti kastil di Eropa atau keraton di Jawa, dibangun hanya untuk membendung air bah potensi literer yang dari daerah (komunitas lokal). Wajar bila kemudian penyebut daerah atau lokalitas tertentu mengiringi nama seorang penyair, ”Ya, si Fulan itu penyair Bali.” Selesai.

Tak ada lagi ruang dan peluang bagi Fulan untuk disebut (bahkan menyebut dirinya sendiri sebagai) penyair Indonesia. Kenyataan ironis, terjadi justru di masa kita diberi kemudahan luar biasa untuk berinteraksi dan berintegrasi antara satu dengan yang lainnya. Di tengah samudra seluler, SMS, blackberry, internet, facebook, chating, komunikasi tak henti dan langsung antara hati dan hati.

Kemudahan hidup itu ternyata tak berhasil dioptimalisasi masyarakat sastra untuk berbagi diri dan gagasan, mengintegrasikan visi dan masa depan. Akan tetapi, justru memanfaatkan dan mengeksploitasinya untuk kepentingan sesaat, berbagai interes yang sangat pragmatis.

Permainan pornografi
Mungkin hal yang senada bisa dilihat dalam ihwal sastra kedua mengenai pornografi. Satu tindak atau produk yang memanfaatkan selera rendah manusia, yang seharusnya jadi barang haram dalam sastra, tetapi justru lebih banyak diselebrasi. Sebuah perayaan yang tampaknya hanya mengikuti gerak oportunistik dari media massa, di mana pornografi dieksploitasi sekadar untuk mendapatkan laba material.

Posisi sastra, yang dalam sejarah keberadaannya lebih tua dari media massa—terlebih dalam bentuk-bentuk modernnya—tentu memiliki kemampuan untuk mentransendensi selera rendah publik itu ke dalam makna yang lebih dalam. Namun, yang terjadi, sebagian sastra mutakhir kita justru memanfaatkan pornografi hanya untuk mengejar efek pragmatis kepopuleran dan akhirnya gelembung finansial.

Kecenderungan itu, pertama, karena gagalnya sastra mengantisipasi euforia kebebasan yang belakangan hampir menerabas semua batas kesopanan. Kedua, kegagalan itu menjadi penanda menguatnya motif ”pasar” di balik modus penciptaan, bahkan penilaian (judgement) sebuah karya sastra. Para pelaku sastra ternyata tak berhasil membentengi dirinya dari latah budaya yang diciptakan oleh industri media.

Pada titik ini, segala yang dangkal dan artifisial pun ramai dirayakan. Kedalaman dan kematangan jadi sepi di kejauhan. Sastra hari ini bukanlah suatu jalan yang dapat menemani kita dalam pencarian arti segala sesuatu. Sebaliknya, sastra hari ini hanyalah suatu realitas virtual yang tidak memerlukan arti karena lebih mengedepankan permainan. Seperti yang dikatakan Amir Hamzah dalam sajaknya, Astana Rela, sastra hari ini merupakan suatu dunia ”permainan kau permainkan”.

Dari gelap ke akrobat
Ihwal sastra kita ketiga adalah soal akrobatik bahasa. Sebuah istilah yang relatif dan sering digunakan secara acak untuk menyindir kecenderungan puisi yang hampa makna, bergelap- gelap, berumit-rumit, dan memerlukan referensi khusus untuk dapat memahaminya.

Pada dekade 80-an, istilah yang populer untuk mengatakan akrobatik bahasa ini adalah puisi gelap. Namun, perkembangan teori kesusastraan yang digunakan telah menyebabkan istilah puisi gelap tidak relevan lagi. Lantaran gelap tidaknya sebuah puisi ternyata ditentukan oleh kadar apresiasi yang dimiliki seorang pembaca. Bila awalnya puisi Sutardji mungkin dikira gelap, pandangan itu berubah ketika Dami N Toda membedahnya dan meyakinkan publik sastra bahwa ternyata puisi semacam itu bukan puisi gelap.

Mungkin ada gradasi signifikansi antara ”kegelapan” dan ”akrobasi” dalam sastra Indonesia. Namun, keduanya memperlihatkan sebuah semangat untuk menciptakan ”kebaruan” atau alternatif pengucapan literer yang berbeda. Namun, yang terjadi, ternyata bukan kebaruan sesungguhnya, tetapi juga semacam ”permainan yang dipermainkan”. Sekadar kegenitan dan sensasi yang dalam esensinya tidak pernah lepas dari lirisisme konvensional sebagaimana ditunjukkan Hartoyo Andangjaya.

Kedangkalan dalam memaknai hidup yang kian kompleks belakangan ini membuat sebagian penyair bersiasat dengan melakukan puzzle kata-kata, tanpa ada pendalaman baik dari sintaksis, diksi maupun gramatika secara keseluruhan. Mungkin puzzle itu merefleksikan kompleksitas hidup kita. Namun, pemaknaan yang muncul darinya hampa: kembali pada kedangkalan. Puisi jadi asing, bahkan dari penyairnya sendiri.

Puisi atau sastra hanya menjadi lamunan penyair yang meratapi hidupnya. Itulah hal terbaik yang mungkin dapat direfleksikan penyair bagi masyarakat, bagi bangsanya: kita hanya dapat melamun, meratapi bangsa yang terengah-engah ini.

Riki Dhamparan Putra, penyair, menetap di Bali

Natsir, Negarawan Santun Bertutur Kata

Oleh Agus Basri

Tokoh-tokoh seratusan, demikian sejarawan Taufik Abdullah—mungkin bercanda—mengistilahkan, menjadi amat bermakna tahun ini.

Ada seratus tahun Sutan Takdir Alisjahbana, Sutan Syahrir, Mohamad Roem, Hamka, dan seratus tahun Kebangkitan Nasional. Namun, yang penuh makna adalah seabad Mohd Natsir. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Keputusan Presiden Nomor 041/TK/Tahun 2008, menetapkan Bung Tomo, KH A Halim, dan M Natsir sebagai pahlawan nasional.

Sosok M Natsir (1908-1993), Perdana Menteri Pertama NKRI tahun 1950 dan tokoh PRRI, sebenarnya sudah diajukan sebagai pahlawan nasional sejak 40 tahun lalu, semasa Mintardjo menjabat Menteri Sosial pada awal 1970-an. Dan, Keppres Presiden yang menetapkan Natsir sebagai pahlawan nasional saat genap 100 tahun merupakan kado istimewa. Ini sekaligus menepis pendapat yang menuduh pergolakan PRRI dan RPI sebagai pemberontakan.

Muara semuanya, tak lepas dari kerja keras Panitia Refleksi Seabad M Natsir (1908-2008), yang dipimpin Prof Dr Laode M Kamaluddin dan Lukman Hakim, Wakil Ketua Fraksi PPP DPR, dengan menempatkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Penasihat Panitia. Beratus ilmuwan menyumbangkan pikiran M Natsir dalam seminar di berbagai kota selama setahun dan mengudari bukti-bukti karakter dan kepribadiannya yang luar biasa toleran dan kesederhanaannya yang memukau, bahkan oleh lawan politiknya.

Santun
George McKahin dari Cornell University, misalnya, terkagum-kagum melihat Natsir, satu-satunya Menteri (Penerangan) yang mengenakan baju tambalan; selalu berbicara dengan tutur kata yang santun dan tertata; Ketua Partai Masyumi yang amat akrab—bahkan sampai ke hal-hal pribadi—dengan Ketua Partai Katolik IJ Kasimo. Natsir, seorang Perdana Menteri yang (dengan halus) menolak hadiah mobil Chevy Impala dari cukong; dan satu-satunya pejabat di pemerintahan yang pulang ke rumah dari istana membonceng sepeda onthel sopirnya selepas menyerahkan jabatan perdana menteri kepada Presiden Soekarno.

Para sejarawan mencatat, tonggak- tonggak telah dipancangkan, pahatan dipatrikan, tanpa sesiapa pun bisa melupakan. Adalah kabinet M Natsir yang memperjuangkan Indonesia menjadi anggota PBB. Dia pula yang memahatkan politik luar negeri ”’bebas aktif’ ’sejak awal. Ini berbeda dari mengayuh di antara dua karangnya M Hatta yang lebih dekat pada politik luar negeri yang netral. Natsir pula yang menuktahkan kata kalimatun sawa, titik temu yang harus diraih oleh dan di tengah kemajemukan (umat, etnik, aliran, ras) atau kebinekaan Indonesia.

Kabinet Datuk Sinaro Panjang ini pula yang mematok kebijakan ekonomi dengan ”Program Benteng” yang menghasilkan konglomerat pribumi Hasjim Ning, Dasaat, Rahman Tamin, Ayub Rais, dan Achmad Bakri—yang terakhir adalah ayah Menko Kesra Aburizal Bakrie. Juga konsepsinya tentang negara berkesejahteraan dalam rangka pembangunan berkeadilan sosial. Kebijakan ekonomi yang diperuntukkan kepada mereka ”yang tidak diuntungkan” (rakyat kecil).

Namun, ”pergelaran” kekuatan Natsir—dan partai terbesarnya di parlemen, Masyumi—kukut alias ”turun layar (tancep)” setelah tak lagi harmonis dengan Presiden Soekarno terkait masalah Irian Barat (kini Papua), hanya lantaran sang Perdana Menteri mengajak para menteri ke istana berdebat dan membuat Bung Karno merah, Natsir mengistilahkan. Sejak itu, mudah diterka, kabinet Datuk Sinaro Panjang tak (lagi) berumur panjang.

Pada sebuah petang, dalam wawancara dengan saya, M Natsir—yang tampak seperti masih teriris-iris pada masa tuanya—mengingat-ingat saat dipermainkan dalam sidang-sidang parlemen yang tidak kuorum. ”Permainan di Parlemen yang menyebabkan (kabinet) saya jatuh…. Tidak fair itu. Maka, kabinet saya mengundurkan diri. Saya tak mau dipermainkan begitu,’’ katanya (Buku 100 tahun M. Natsir, Berdamai dengan Sejarah).

Tak berniat memberontak
Namun, Natsir terus melaju. Dengan kendaraan Masyumi, melalui parlemen, pejuang demokrat ini mengajukan konsep dasar negara Islam, seusai Pemilu 1955. Dan, kekuatan di belakangnya bergerak terayun seperti bandul, yang lantas seperti sengaja ”dibikin untuk dipatahkan” dengan kata vonis: deadlock. Serentet perjuangannya menjadi tersedak saat Presiden Soekarno membubarkan kabinet dan lengket dengan kekuatan komunis.

Inilah yang mengantarnya memberi perlawanan bahkan sampai pada bentuk pergolakan—ada yang menyebut pemberontakan—PRRI dan RPI. Sebuah perlawanan, yang menurut RZ Leirissa, dalam buku PRRI Permesta: Strategi Membangun Indonesia Tanpa Komunis, ”… merupakan usaha untuk menggalang kesatuan di antara berbagai kelompok dalam bangsa Indonesia yang menolak konsepsi Presiden Soekarno dan pengaruh komunisme.”

Leirissa menyatakan, ”Dan PRRI sejak semula tidak ada niat untuk memberontak.” Namun, perlawanan itu kandas setelah Presiden Soekarno mengeluarkan amnesti. Sebuah langkah, yang tidak saja membuat Natsir turun gunung, tetapi juga menjelomprongkan dan menjebloskannya ke penjara tanpa ada pengadilan hingga dilepas oleh rezim Soeharto dengan syarat tak lagi boleh berpolitik praktis.

Senjata kala pada akhir hayatnya pada 7 Februari 1993 telah mengantar M Natsir menjadi lebih dikenal sebagai ulama, yang teduh, sebagai Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, dan Wakil Presiden Mu’tamar Alam Islami. Ini mengingatkan pada seorang Natsir yang menancapkan kata: ”Bagi saya, politik dan dakwah tidak bisa dipisahkan. Seperti dua sisi dari keping mata uang yang sama. Kalau kita berdakwah dengan membaca Qur’an dan Hadits, itu berpolitik. Jadi, dulu berdakwah lewat politik, sekarang berpolitik melalui jalur dakwah…. Politik tanpa dakwah, hancur,” kata-kata yang dikutip banyak pejabat dan akademisi, tertatahkan pada buku hijau: Politik Melalui Jalur Dakwah, yang diterbitkan Panitia Seabad M Natsir, setengah tahun sebelum Presiden SBY menandatangani Keppres pahlawan nasional.

Dan, inilah sebuah gelar, yang tidak saja menuktahkan kenegarawanan seorang ulama intelektual, yang selalu memegang teguh amanah dengan tingkat toleransi tinggi, memahatkan kalimatun sawa’, sekaligus—dengan gelar itu—membuktikan dan membantah sementara orang yang menyebut PRRI sebagai pemberontakan.

Lebih dari itu. Pelajaran di sekolah, yang selama ini menyebut PRRI sebagai ”pemberontakan” seharusnya segera dihapus dan digantikan dengan kata ”perjuangan”, plus tambahan kata ”pahlawan nasional” pada nama Mohd Natsir. Ini barangkali makna paling dalam dari seratusan.

Agus Basri, Panitia Refleksi Seabad M Natsir; Penulis Buku M. Natsir; Pemimpin Redaksi The Fatwa Magazine

Kamis, 30 Oktober 2008

Ideologi Bahasa Indonesia

Oleh P ARI SUBAGYO


Setiap penggunaan bahasa bersifat ideologis. Bahkan, bahasa adalah ideologi. Itulah pandangan para linguis kritis, seperti Volosinov, Bakhtin, Foucault, Fairclough, Wodak, Kress, Hodge, dan Van Dijk.

Dalam hal ini, ideologi adalah gagasan atau keyakinan yang commonsensical (sesuai akal sehat) dan tampak normal. Gagasan atau keyakinan itu telah menjadi bawah sadar masyarakat. Maka, jika masyarakat tidak menyadari ideologi (dalam) bahasa yang dipakainya, itu membuktikan ideologi sedang efektif bekerja.

Bahasa Indonesia pun bersifat ideologis. Ideologi itu mengenai penentuan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928) dan bahasa negara (UUD 1945 Pasal 36). Saat para tokoh pemuda mengikrarkan butir ketiga Sumpah Pemuda, mereka digerakkan ideologi kebangsaan yang demokratis dan egaliter. Maka, pilihan jatuh pada bahasa Indonesia bukan bahasa Jawa atau Sunda, yang penutur aslinya lebih banyak. Bahasa Melayu—bahan dasar bahasa Indonesia— hanya berpenutur asli sekitar 4,5 persen populasi. Namun, meski belum jelas benar sosoknya, bahasa Indonesia diyakini lebih demokratis dan egaliter sebab tidak mengenal speech level (tingkat tutur).

Dalam pandangan sosiolinguistik, penentuan bahasa Indonesia jadi bahasa persatuan dan bahasa negara didasari ideologi vernacularization (vernakularisasi, pribumisasi). Menurut Cobarrubias (Ethical Issues in Status Planning, 1983), vernakularisasi adalah penentuan sebuah indigenous language (bahasa pribumi) menjadi bahasa resmi. Segi-segi sosiologis-politis-kultural pasti dipertimbangkan, termasuk kehendak memartabatkan jati diri.

Demikianlah, bahasa Indonesia mengada karena ideologi kebangsaan demokratis-egaliter dan pemartabatan jati diri. Bahkan, bahasa Indonesia pada gilirannya adalah ideologi tentang nasionalisme, demokrasi, jati diri, dan kesederajatan. Tak ayal dalam literatur-literatur utama sosiolinguistik, bahasa Indonesia menjadi contoh klasik vernakularisasi, selain Tok Pisin (Papua Niugini), Yahudi (Israel), Tagalog (Filipina), dan Quechua (Peru).
Jika bahasa Indonesia dan situasi kebahasaan mutakhir dicermati, masih adakah jejak ideologi itu? Apa tantangan bagi ideologi bahasa Indonesia? Apa kaitannya dengan Kongres IX Bahasa Indonesia, 28 Oktober-1 November 2008?

Beragam ideologi bahasa
Tiga ideologi selain vernakularisasi, yaitu linguistic assimilation, linguistic pluralism, dan internationalism. Linguistic assimilation menempatkan bahasa terdominan sebagai bahasa resmi. Semua warga—pribumi atau pendatang—wajib mempelajari dan menggunakan bahasa itu. Contohnya bahasa Perancis di Perancis, bahasa Inggris di Inggris dan Amerika Serikat serta wilayah koloninya, serta bahasa Jerman di Jerman. Ideologi ini diterapkan dengan berbagai bentuk, termasuk pemaksaan, seperti kebijakan Hellenization di Yunani dan Russification di Uni Soviet masa lampau.

Linguistic pluralism memberikan kesempatan sama kepada bahasa-bahasa yang ada. Kesempatan itu dapat berbasis wilayah atau ikatan warga. Paham ini diberlakukan antara lain di Belgia, Kanada, Singapura, Afrika Selatan, dan Swiss.

Adapun internationalism (internasionalisme) justru mengangkat non-indigenous language (bahasa nonpribumi). Karena bahasa nonpribumi telah digunakan dalam komunikasi luas, lalu dijadikan bahasa resmi bidang tertentu. Ideologi ini, misalnya, berwujud penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi pendidikan dan perdagangan di Singapura, India, Filipina, dan Papua Niugini.


Tantangan internasionalisme
Bahasa Indonesia masih relatif muda. Namanya baru mulai disebut saat Kongres Pemuda I, 2 Mei 1926. Setelah dinyatakan sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara, bahasa Indonesia mengalami promosi dan kodifikasi besar-besaran. Dalam usia 80 (atau 82) tahun, secara korpus bahasa Indonesia makin sempurna. Berbagai kamus dan pedoman tata bahasa, ejaan, dan peristilahan kian lengkap. Jumlah penuturnya makin meningkat. Bahasa Indonesia telah melampaui masa lampaunya sebagai bahasa ”kecil” dan kini menjadi bahasa ”besar”. Namun, bagaimana ideologinya? Bahasa Indonesia masih menjadi ideologi kebangsaan, demokrasi, jati diri, dan kesederajatan?

Sebagaimana teritori mana pun, Indonesia adalah arena perang ideologi, termasuk ideologi bahasa. Dalam arena itu ideologi bahasa Indonesia harus bertarung menegakkan eksistensinya. Benar pernyataan St Sunardi (Kompas, 27/10/2008) dimensi nasionalisme menjadi lebih rumit daripada sekadar kesamaan sejarah, suku, bangsa, atau budaya. Menyangkut ideologi bahasa Indonesia, kerumitan itu berwujud hadirnya ideologi internasionalisme yang menyatu dengan globalisasi. Padahal, internasionalisme serba bertentangan dengan vernakularisasi.
Dengan kata lain, bahasa Indonesia sebagai ideologi berpotensi terpinggirkan, terutama sebagai ideologi kebangsaan dan jati diri.

Kongres IX Bahasa Indonesia
Pada 28 Oktober—1 November 2008 digelar Kongres IX Bahasa Indonesia, bertema ”Bahasa Indonesia Membentuk Insan Indonesia Cerdas Kompetitif di Atas Fondasi Peradaban Bangsa”.
Tampak, tema itu digerakkan ideologi bahasa Indonesia, yakni kebangsaan, demokrasi, jati diri, dan kesederajatan. Upaya penyelenggara kongres, Pusat Bahasa, patut diapresiasi. Bukan hanya karena setia memelihara ideologi bahasa Indonesia, tetapi juga membuka diri atas situasi terkini. Secara tersirat, kata ”kompetitif” menyadari hadirnya ideologi internasionalisme yang tidak harus dihadapi frontal.

Apalagi kaidah-kaidah yang amat kaku tidak ”membakukan”, tetapi ”membekukan” bahasa Indonesia. Sikap normatif berlebihan menjadi kendala bagi pengembangan kreativitas. Martabat bahasa Indonesia pun terlecehkan. ”Bangsa Indonesia soedah sadar akan persatoeannja, boekan sadja dalam artian politik, akan tetapi dalam artian keboedajaan jang seloeas-loeasnja”. Itulah tanggapan surat kabar Kebangoenan pimpinan Sanoesi Pane (22/6/1938) atas rencana Kongres I Bahasa Indonesia di Solo, 25-28 Juni 1938. Semoga Kongres IX Bahasa Indonesia juga melahirkan tanggapan senada.

P ARI SUBAGYO Penggulat Linguistik di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta

Kamis, 04 September 2008

Puasa dan Pola Hidup Konsumtif

Oleh Achmad M. Akung

Menyimak rangkuman Jajak Pendapat Kompas bertajuk "Sulitnya Mengendalikan Pengeluaran Saat Ramadhan", ada banyak hal yang semestinya menjadi catatan khusus untuk kita. Terlepas dari kemungkinan eror yang wajar ada dalam setiap desain penelitian, serta statement Kompas bahwa hasil jajak pendapat ini memang tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh populasi, hasil ini tetap menarik untuk dikaji dan dicermati.

Terlebih apabila kita menjumbuhkannya dengan syariah dan hikmah ibadah puasa bulan Ramadhan.

Pola makan umat Islam yang dalam bulan Ramadhan ini diubah dan dipersempit waktunya, hanya dari terbenam matahari hingga terbit fajar, nyatanya memang tidak berbanding lurus dengan turunnya angka belanja dan pengeluaran.

Faktanya justru 65,62 persen responden menyatakan bahwa selama Ramadhan pengeluaran justru menjadi semakin banyak. Sebanyak 27,30 persen menyatakan bahwa pengeluaran mereka tetap, sedangkan sisanya, hanya 6,56 persen yang mengungkapkan bahwa pengeluaran mereka menjadi lebih kecil.

Membaca hasil jajak pendapat ini, penulis menjadi teringat sebuah guyon parikena para ibu rumah tangga tentang kewajiban "menunaikan" ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Awalnya, memang tidak ada yang aneh pada diksi "menunaikan". Akan tetapi, apabila diksi ini kita penggal di tengah, sehingga terbaca sebagai "menu-naikkan", guyon parikena ini menjadi jumbuh dengan jajak pendapat Kompas. Bahwa selama Ramadhan para ibu rumah tangga lazimnya memang "menaikkan-menu" Ramadhan, yang berimbas pada membengkaknya angka belanja harian.

Sebagian memang karena memandang bulan Ramadhan sebagai bulan yang istimewa sehingga perlu disambut dengan istimewa, termasuk menu yang juga istimewa. Pola makan yang hanya dua kali sehari, yaitu saat sahur dan buka, juga menjadi alasan untuk sedikit memanjakan selera makan. Kalau hari-hari biasa jarang dikenal takjil, namun di saat Ramadhan rangkaian makanan pembuka bernama takjil, seperti kolak, es cendol, sup buah, setup, es blewah, es kelapa muda, hingga gorengan, seolah menjadi fardhu ain (keharusan) yang tersedia saat menjelang buka puasa.

Pengendalian diri

Secara syar'i memang tidak ada larangan untuk mengistimewakan menu bulan puasa, sepanjang masih berada dalam batas tidak berlebihan. Namun, puasa sesungguhnya merupakan sebuah pelatihan untuk melindungi diri kita melalui sebuah mekanisme, yang dalam bahasa psikologi disebut dengan kendali diri.

Pengendalian diri dalam alam pikir, alam perasaan, dan perilaku, termasuk pengendalian diri terhadap syahwat duniawi seperti makan minum yang berlebihan, semestinya diejawantahkan dalam setiap gerak kehidupan, bukan sekadar kala kita berpuasa. Seberapa besar kendali diri atas diri kita masing-masing selama berpuas itulah yang akan menentukan kualitas puasa yang kita jalani. Tanpa mekanisme kontrol diri dalam mengarahkan segenap perilaku, pikiran, dan perasaan, tampaknya kita tidak akan beroleh apa-apa dari "ibadah puasa" yang kita lakukan.

Ada sebuah kekhawatiran yang lantas mengemuka, jangan-jangan kita telah berlebihan dalam membelanjakan harta untuk menaikkan menu hingga menjurus pada konsumerisme yang berlebihan dan melupakan religiositas sosial kita. Kondisi ini jelas berbeda dengan hikmah yang hendak dicapai melalui ibadah puasa. Bahwa puasa adalah sebuah laku prihatin untuk mengantarkan kita menjadi pribadi yang bertakwa, yang saleh secara transendental maupun saleh sosial.

Secara umum, kita biasa menyebut pribadi yang bertakwa sebagai orang yang saleh atau religius. Dalam perspektif psikologi agama, ketakwaan adalah sebuah parameter atau indikator dari religiositas seseorang. Semakin religius individu, maka akan tampillah ia sebagai sosok yang semakin saleh dan dekat dengan Tuhan dalam hidup kesehariannya. Mereka yang saleh adalah mereka yang cerdas dalam membangun hubungan baik dengan Tuhannya (hablumminallah), dengan sesama manusia (hablumminannas), dan seluruh makhluk yang menghuni alam raya ini.

Puasa ibaratnya adalah sebuah training, umat Muslim diajak untuk mengalami sendiri (self experience) rasa lemah, letih, lesu, dan loyo yang disebabkan karena suplai makanan yang dengan sengaja dikurangi. Bagi sementara saudara kita yang didera kemiskinan dan diimpit beban kehidupan yang teramat sangat, barangkali kondisi yang serba tidak mengenakkan itu adalah fakta kehidupan yang mau tidak mau harus ditempuhi. Kesengajaan mereka untuk mengurangi makanan barangkali pula adalah sebuah keterpaksaan karena kemiskinan telah mengajarkan kepada mereka untuk terbiasa bertahan hidup (survive) dalam kekurangan.

Melalui pembelajaran langsung betapa beratnya menahan lapar dan dahaga sebagaimana yang dialami sementara kita yang tidak berpunya, sejatinya kita tengah diajak untuk belajar memahami serta menyelami perasaan, dan situasi yang dialami orang miskin. Dalam bahasa psikologi, sejatinya melalui puasa kita tengah diajak untuk berempati (empathy).

Empati yang berarti feeling into berbeda dengan simpati (feeling for). Simpati sekadar mengajarkan kepada kita untuk ikut merasakan kesedihan atau penderitaan orang lain. Empati dalam perspektif psikologis merupakan respons emosional dan kognitif yang jauh lebih mendalam. Empati adalah sebuah pengambilan perspektif (perspective taking) untuk mencoba memahami orang lain dari sudut pandang orang lain yang menjadi obyek empati.

Syariah puasa sesungguhnya membawa hikmah yang luar biasa, sayangnya justru umat Islam sendiri yang sering kali mendekonstruksi syariat tersebut sehingga gagal beroleh lautan hikmah darinya. Alih- alih menjaga diri dari makan, minum, dan syahwat dunia yang berlebihan, tetapi kita justru jor-joran memperturutkannya.
Di tengah pusaran konsumerisme yang kita ciptakan sendiri, mungkin tidak lagi layak bagi kita untuk tetap berharap mampu membumikan makna riyadhah dan laku prihatin puasa dalam kehidupan. Namun, sejatinya kita tetap berharap menjadi pribadi-pribadi bertakwa yang mampu beranjak dari keterpurukan akibat kerakusan akan syahwat dunia.

Achmad M. Akung Dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro Semarang

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

puasa... puasa...
berbulan-bulan puasa
puasa... puasa...
ke bulan boleh puasa
puasa... puasa...
ah, siapa pun boleh puasa
tak perlu pandang agama apa

selamat menunaikan ibadah puasa!

Kamis, 07 Agustus 2008

Pendidikan Berkualitas: Antara Kurikulum dan Nasib Guru

Oleh Badui U Subhan

Kita mafhum. Usia pendidikan telah berjalan beriringan dengan usia peradaban manusia. Ia ada dan terus berkembang karena tak bisa dipisahkan dari keberadaan manusia. Pada dasarnya tak ada manusia yang tak membutuhkan pendidikan.

Hal itu dikarenakan adanya hasrat alamiah manusiawi. Hidup mesti lebih baik dan lebih berkualitas dari sebelumnya. Sebab itu, perubahan merupakan konsekuensi yang logis dan penting. Yang dimaksud dengan perubahan ini adalah bergantinya tatanan dan nilai-nilai kehidupan yang tradisional menjadi modern dalam arti kualitas.

Jika bersandar pada pernyataan di atas selain musabab keberadaan dan berkembangnya pendidikan hingga sekarang pendidikan ternyata memainkan peran yang utama dalam kehidupan dan peradaban. Tak hanya untuk individu per se melainkan pula untuk kualitas sebuah bangsa. Karenanya, paradigma lama yang terlanjur mengasumsikan pendidikan sebagai sekolah formal semata-mata mesti segera dilipat dan digunting.

Pendidikan bukanlah sebidang ruang yang mengandaikan adanya guru untuk mencekoki peserta didiknya dengan berlembar-lembar teori. Itu pikiran usang dan naif. Pendidikan adalah napas di setiap aktifitas kehidupan. Semua aspek dalam kehidupan mestilah dijadikan arena pergulatan pendidikan.

Ini berarti pula bahwa pendidikan bukanlah milik segelintir atau sekelompok orang yang berlimpah dana melainkan hak dan kewajiban semua anak bangsa. Karenanya, label pelajar jangan lagi hanya dilekatkan kepada peserta didik yang mengenyam bangku sekolah formal atau kampus-kampus universitas. Jika logika dan semangat keadilan macam ini diterima maka apa yang disebut dengan learning society bukan lagi sekadar jargon.

Tak cukup hanya pada soal pemerataan, sebab pendidikan, sedari mula adanya, bercita-cita membangun dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Masalahnya, bagaimanakah pendidikan yang berkualitas itu. Setidaknya, menurut hemat saya, pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang berorientasi untuk membentuk peserta didiknya menjadi subyek yang berperan bagi dirinya dan orang lain.

Pendidikan macam ini dituntut untuk mengembangkan keutuhan setiap peserta didik agar mampu mengoptimalkan dan memanfaatkan semua kemampuannya. Baik aspek intelektual maupun emosionalnya dengan baik.

Menarik apa yang dikemukakan oleh Daniel Goleman dalam bukunya Emotional Intellegence bahwa IQ hanya menyumbangkan 20% dari kesuksesan seseorang. Sedangkan sisanya ditentukan oleh faktor intelektual dan emosional. Kian jelaslah pendidikan yang berkualitas ternyata bukan menjuruskan (jika tidak ingin dikatakan menjerumuskan) pada kuat atau banyaknya hapalan sang peserta didik.

Adalah keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan emosional (bahkan kini ditambah dengan spiritual) merupakan titik tekan yang tak bisa ditawar-tawar lagi bagi institusi pendidikan modern. Dari sinilah ide dan cita-cita civil society (masyarakat modern) itu lahir. Sebaliknya, betapa naif hal itu akan bisa terwujud bila anak-anak bangsanya lost educated.

Agar pendidikan bangsa ini dapat menggapai cita-cita tersebut merupakan tanggung jawab semua komponen bangsa untuk terus mencari dan mencipta terobosan-terobosan baru yang inovatif dalam setiap muatan kurikulumnya. Sejatinya, agenda tersebut memang bukan untuk dipikul oleh pemerintah sendirian melainkan pula butuh kontrol dan masukan dari pihak sekolah dan masyarakat pada umumnya.

Hal itu berlaku mengingat pendidikan merupakan proyek besar, idealis, dan berkelanjutan. Alangkah gegabah jika pendidikan hanya diserahkan ke pundak pemerintah. Alih-alih beres, malah dijadikan proyek politik yang cenderung berorientasi sesaat.

Kita tentu berharap pendidikan berkualitas bukan hanya sekadar cuap-cuap berbusa di arena kampenye lima tahunan. Sebab kita mafhum dan amat berharap pendidikan berkualitas dapat menciptakan conscious community. Hanya lewat pendidikanlah masyarakat menjadi dewasa dan bijaksana.

Sayangnya pada bangsa-bangsa yang belum maju seperti di negeri ini pendidikan tak jarang dipandang sebagai masalah besar yang memberatkan. Baik dari aspek ekonomi maupun yang lainnya. Padahal, jika direnungkan secara jernih dan mendalam pendidikan merupakan conscientiacao (meminjam istilah Freire) atau jalan keluar bagi siapa pun yang ingin bangkit dari keterpurukan hidupnya.

Dengan pendidikan para peserta didik (terutama dari kalangan yang kurang mampu) diharapkan melek huruf, pandai menulis, cerdas berhitung, mandiri, berprestasi, dan berwawasan luas. Tak ada alasan sedikit pun yang pantas dibenarkan untuk pikiran-pikiran yang ingin mengganjal apalagi melenyapkannya.

Justru akses-akses sekecil apa pun demi tumbuh kembangnya pendidikan mesti dibuka seluas mungkin sebab manfaat yang dapat dipetik darinya adalah ibarat lingkaran mutualistik: terbitnya pencerahan, terangnya alur hidup, kemudian berbagi untuk semua.

Dalam proses ini tentunya telah terkandung daya belajar yang mempraktikkan nilai-nilai modern. Terutama ihwal life skill sekaligus mejadikan peserta didik mampu mengembangkan nilai-nilai sosial.

Di sinilah kurikulum berbasis kompetensi yang akhir-akhir ini kerap digembar-gemborkan itu mesti berpijak. Sebab, jika dijalankan secara ideal ia mengajarkan bersentuhan langsung dengan realitas, bergumul, dan diuji secara ilmiah.

Kurikulum macam ini menuntut pendekatan yang ditekankan kepada peserta didik untuk lebih aktif dan terampil. Sedangkan guru berperan menjadi fasilitator, dinamisator, dan motivator (ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani). Sebaliknya betapa sia-sia kurikulum bertambun-tambun teori namun kerempeng dengan kebutuhan yang diperlukan oleh peserta didik di tengah lingkungannya.

Kurikulum memainkan peran penting. Namun demikian kurikulum bukanlah satu satunya solusi untuk memecahkan proses pendidikan yang telah jumud karena keterampilan dan kecerdasan seorang guru mesti mendapat perhatian pula. Guru, sebagai ujung tombak pendidikan, mesti benar-benar paham dan mampu mentransformasikan maksud yang terkandung dalam idealisme kurikulum tersebut.

Hanya saja, karena segala hal tak bisa lepas sebab-akibat, guru yang demikian akan ada jika ilmu sekaligus kebutuhan hidup sang guru tersebut sudah mumpuni. Kita tentu berharap tak ada lagi ironi dalam dunia pendidikan: satu sisi peserta didik mesti mendapatkan pendidikan berkualitas dan optimal. Namun, di lain sisi nasib guru tersengsarakan.

*) Penulis lepas. Kini tinggal di Depok.